Berita Sitaro
Penjelasan Kemenag Sitaro Terkait Pemberian Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Dalam prakteknya, Zakat terdiri dari berbagai macam seperti Zakat Mal alias Zakat Harta hingga Zakat Fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Membayar Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam.
Dalam prakteknya, Zakat terdiri dari berbagai macam seperti Zakat Mal alias Zakat Harta hingga Zakat Fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.
Menurut Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Nurulhimnin Tadore, Zakat Fitrah adalah pembersihan diri yang biasanya diwajibkan saat bulan Ramadhan.
"Kalau Zakat Mal itu adalah Zakat Harta. Jadi misalnnya kita memiliki harta di keluarga seperti pertanian, perkebunan atau usaha-usaha, itu dijumlahkan semua dalam pendapatannya.
Nanti bagi yang sudah paham soal zakat ini akan diberikan lewat Baznas," kata Tadore, Kamis (21/4/2022).
Dalam suasana bulan Ramadhan seperti saat ini, Zakat Fitrah menjadi hal penting yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki kelebihan.
Dimana untuk bulan Ramadhan 1443 hijriah saat ini, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sitaro telah menetapkan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram dari makanan pokok yang dimakan.
Hal ini pun telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Nomor B-351/Kk.23.11.02/BA.03.2/04/2022 tertanggal 12 April 2022 tentang Standar Pembayaran Zakat Fitrah bagi Umat Islam di Kabupaten Sitaro.
"Disini ada beberapa kriteria beras. Makanya ada tim yang kami bentuk untuk mensurvei harga beras di pasar. Ada Rp 13.000 per kilo, 12.000 dan Rp 11.000,"ungkap Tadore.
Jika diakumulasikan, lanjutnya, akan diperoleh besaran harga komoditi beras masing-masing Rp 32.500, Rp 30.000 serta Rp 27.500 dari harga satuan di pasaran.
"Jadi ini dikembalikan kepada jamaah, mana jenis komodit yang dimakan sehari-hari. Tinggal dipilih, bisa Rp 32.500, Rp 30.000 dan Rp 27.500," ujar Tadore.
Diterangkan, besaran Zakat Fitrah ini akan disesuaikan dengan perkembangan harga komoditi yang dikonsumsi sehari-hari khususnya beras.
"Kita lihat dari tahun kemarin ini rata-rata sama kalau di Kepulauan Sitaro. Semua tergantung hasil survei dari tim. Itu kita analisa dan mendapatkan hasil seperti yang ditetapkan saat ini," jelasnya.
Sedangkan Zakat Fidyah adalah bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
"Mungkin untuk di Sitaro tidak ada yang Fidyah karena semua memilih membayar Zakat Fitrah yang biasa dilakukan oleh masyarakat umum.