Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zakat

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Keputusan Kemenag Boltim

Info jumlah besaran zakat fitrah dan zakat mal tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). 

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Ini Besaran Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. FOTO: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 

Beras kelas III (beras pemerintah/raskin) Rp 10.000 X 2,5 kg = Rp 25.000. Sedangkan untuk besaran infaq, minimal Rp 30.000 per kepala keluarga.

Keputusan ini adalah sebagai petunjuk standar minimal, dengan ketentuan bahwa bagi umat islam yang memiliki kelebihan harta, dapat menyesuaikan dengan makanan pokok sehari - hari yang dikonsumsi, untuk membayar zakat fitrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan agar segera membagikan dan mendistribusikan zakat fitrah tersebut, kepada yang berhak menerimanya yaitu fakir dan miskin, paling lambat 2 hari sebelum terlasaknanya sholat idul fitri.

Segenap umat muslim, khususnya yang telah wajib membayar zakat mal (harta), agar menunaikan sebelum berakhirnya bulan ramadhan, agar segera terdistribusi kepada Mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Untuk zakat mal (harta), infaq, dan shadaqah pengumpulanya dan penyaluranya diserahkan kepada Baznas Bolmong Timur, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Alquran dan hadis yaitu delapan Asnaf.

Semua UPZ agar segera melaporkan kepada Baznas Bolmong Timur, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, paling lambat 11 Syawal 1443 H/2022 M. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved