Zakat
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Keputusan Kemenag Boltim
Info jumlah besaran zakat fitrah dan zakat mal tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info jumlah besaran zakat fitrah dan zakat mal tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang, serta infaq Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Ini juga hasil dari keputusan rapat yang dihadiri unsur tokoh agama islam, organisasi keagamaan, kementerian agama, pemerintah daerah, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten Bolmong Timur pada Rabu (6/4/2022).
Isi Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2022:
Bahwa kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan ramadhan yang harus dibayarkan oleh umat islam, adalah satu sha' perjiwa dari makanan pokok sehari - hari, serta dengan 2,5 kg beras.
Bahwa membayar zakat fitrah, boleh boleh berbentuk beras, atau boleh dibayar dalam bentuk uang.
Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan dari permulaan sampai akhir ramadhan sebelum sholat idul fitri.
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah, tahun 1443 H/2022 M, bagi umat islam di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dipandang perlu menetapkan jumlah pembayaran zakat fitrah yang berbentuk beras, atau uang perjiwa.
Bahwa untuk pemberian infaq bagi umat islam di Bolaang Mongondow Timur, maka dipandang perlu menetapkan jumlah besaran infaq pe kepala keluarga.
Mengingat sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 pasal 29, undang - undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, dan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Adapun keputusannya adalah, untuk besaran zakat fitrah dan infaq bagi umat islam di Bolmong Timur, tahun 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut :
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari - hari, yaitu beras atau jagung sebanyak 1 (satu) sha' (2,5 kg) perjiwa.
Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut :
Beras kelas I (superwin dan sejenisnya) Rp 12.500 X 2,5 kg = Rp 31.250.
Beras kelas II (pilihan/serayu dan sejenisnya) Rp 11.500 X 2,5 kg = Rp 28.750.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/besaran-zakat-fitrah-dan-zakat-mal-info-terbaru.jpg)