Berita Heboh
Baru Terungkap Penyebab Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pantas Ternyata Ada Permainan dari Sosok ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin sampaikan keempat tersangka melakukan perbuatan lawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.
TIBUNMANADO.CO.ID - Berapa bulan ini warga Indonesia dihebohkan dengan langkahnya minyak goreng.
Setelah minyak goreng langkah, minyak goreng kemudian banyak stoknya tapi dengan harga dua kali lipat.
Ternyata di balik mahal dan langkahnya minyak goreng ada sebabnya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Keempatmya diduga berperan bersama-sama telah melawan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO arau 20 persen dari total ekspor.
"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
(4 Tersangka Kasus Minyak Goreng (istimewa via tribunnews)
1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana
• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.