Gaji 13 dan THR
Angely ASN dari Bolsel Bahagia Gaji 13 dan THR Segera Diterima
"Ya Puji Tuhan, ini sangat membantu saya dan keluarga, apalagi kedua anak saya masih kecil," jelasnya kepada Tribun Manado, Rabu (20/4/2022).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Angely Sumilat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berbahagia menyambut kabar akan menerima Gaji 13, dan Tunjangan Hari Raya.
Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga, terlebih untuk kebutuhan kedua anaknya.
"Ya Puji Tuhan, ini sangat membantu saya dan keluarga, apalagi kedua anak saya masih kecil," jelasnya kepada Tribun Manado, Rabu (20/4/2022).
Dia pun yakin dengan Gaji 13 serta THR akan membuatnya lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Pastinya kerja saya untuk melayani masyarakat akan terus ditingkatkan, apalagi pekerjaan ini adalah amanah yang sangat mulia," jelasnya.
Angely Sumilat adalah seorang perawat yang bertugas di Desa Adow Kabupaten Bolse.
Dia diangkat menjadi ASN pada tahun 2020.
Orang tuanya adalah seorang Pendeta di Gereja GPdI Toloundadu.
Presiden Joko Widodo memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Rincian besaran THR PNS 2022
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IIVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.
• Gempa Bumi 5.0 SR Rabu 20 April 2022 Baru Saja Pukul 17:21 WIB, Guncangan di Laut, Berikut Lokasinya
• Kabar Angelina Sondakh Pasca Sebulan Lebih Bebas dari Penjara, Kini Banjir Tawaran Kerja
• Olly Dondokambey-Steven Kandouw Terima Penghargaan Mitra Pers dari PWI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Angely-Sumilat-seorang-Aparatur-Sipil-Negara-ASN-di-Kabupaten-Bolaang-Mongondow-Selatan.jpg)