Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

THR Pegawai Swasta Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rinciannya

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Tribunnews/Jeprima
THR Pegawai Swasta Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rinciannya 

- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. pembekuan kegiatan usaha.

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved