Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

THR Pegawai Swasta Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rinciannya

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Tribunnews/Jeprima
THR Pegawai Swasta Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rinciannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan THR pegawai swasta cair?

Karyawan Swasta kini bernapas lega, karena sudah dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan cair, setelah diterbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Begini Kondisi TKP Setelah 8 Bulan hingga Yosef Minta Pelaku Dihukum Mati

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved