Sabtu, 6 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok AKP Endrawan Sitepu, Adik Ipar Eks Bupati Langkat Terbit Peranginangin, Dicopot Dari Jabatan

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Endrawan Sitepu, suami Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
(HO)
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin berdampak luas.

Sang adik ipar AKP Endrawan Sitepu pun terkena dampak tak langsung.

Meski rak terlibat, namun ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Samapta Polres Binjai.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Korban yang Cuma Bertahan 8 Jam, Pagi Masuk Sore Meninggal


Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin (kanan) bersama suaminya yang anggota polisi AKP Endrawan Sitepu.(hand over)

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Endrawan Sitepu, suami Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin dari jabatannya.

Sebelumnya, AKP Endrawan Sitepu menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Binjai.

Menurut informasi, pencopotan AKP Endrawan Sitepu berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia milik kakak iparnya, yang tak lain abang kandung dari Sribana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Akhirnya Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa pencopotan AKP Endrawan Sitepu ini bagian dari proses penyelidikan.

Namun, Polda Sumut menyebut bahwa AKP Endrawan Sitepu tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di kerangkeng manusia.

"Secara langsung mereka tidak terlibat. Tetapi dikenakan sanksi disiplin," kata Hadi.

Ia menjelaskan, bahwa pencopotan AKP Endrawan Sitepu merujuk surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022.

Baca juga: Baru Terungkap Kekejaman Dewa Peranginangin Kepada Tahanan, Anak Mantan Bupati Langkat Lakukan Ini

Berkenaan dengan kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada lima oknum polisi dan tuju oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat.

Lima oknum polisi itu masing-masing AKP ES, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.

AKP ES adalah suami dari adik Terbit Rencana.

Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan.

Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan.

Selanjutnya, adapun tujuh oknum TNI AD yang diduga terlibat diantaranya Letkol Inf WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S. 

Letkol Inf WS adalah rekan bisnis Terbit Rencana Peranginangin.

Peltu SG menganiaya penghuni kerangkeng manusia.

Serma S sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit Rencana Peranginangin. 

Sertu LS penganiaya penghuni kerangkeng yang kabur.

Sertu MFS sebagai tim pemburu kerangkeng yang kabur.

Serda WN terlibat penganiaya penghuni.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan empat polisi berasal dari Polres Langkat dan satu berasal dari Polres Binjai.

"Kelimanya sudah kami periksa. Satu Perwira dan empat Brigadir," kata Tatan.

Bongkar Kuburan

Beberapa hari lalu, polisi kembali membongkar kuburan korban tewas kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Hari ini, Polisi membongkar kuburan korban keempat, Dodi S di Dusun Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Proses pembongkaran makam dilakukan sekitar tiga jam sejak pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Dodi hanya bertahan delapan jam di dalam kereng, setelah itu tewas.

Dodi diduga kuat tewas dianiaya setelah dijebloskan ke kerangkeng milik Terbit.

"Jadi masuk pagi, delapan jam kemudian meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (14/4/2022).

Polisi menyebut temuan korban keempat ini hasil sinkronisasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM.

Dodi dimasukkan ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu. Dia dibawa oleh ayahnya pada pagi hari, namun sorenya meninggal dunia.

Hadi mengatakan Dodi diduga kuat mati disiksa. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan forensik Polda Sumut.

"Dugaannya ada tindakan kekerasan yang didapatkan. Oleh karenanya untuk memastikan itu hari ini kita lakukan ekshumasi dan autopsi," ucapnya.

Ayah korban, Maulana mengungkap anaknya itu masuk ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu dan tewas di hari yang sama.

Saat itu Maulana sendiri yang mengantarkan anaknya ke kereng pagi hari.

Namun begitu sore dia langsung mendapat kabar bahwa anaknya sudah tewas.

"Saya yang mengantarkan sendiri tahun 2018. Begitu saya antar pagi, sorenya dapat berita meninggal," kata ayah korban, Maulana, saat ditemui, Kamis (14/4/2022).

Maulana mengungkap alasannya memasukkan Dodi ke kereng lantaran kecanduan narkoba. Dia mengaku tak sanggup mengurus Dodi hingga akhirnya menyerahkan anaknya ke kereng dengan maksud penyembuhan.

Bukannya sembuh, Dodi malah meregang nyawa.

Dia diduga tewas akibat disiksa di dalam kereng Cana.

Baca juga: Datang Pakai Gamis, Bini Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut

"Ceritanya karena anak saya mengalami sakit narkoba (Kecanduan) lalu saya bawa ke tempat rehabilitasi (Bupati Langkat)."

Saat ini makam Dodi telah dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Polisi masih menunggu hasil autopsi sisa jenazah.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.(cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved