Berita Seleb
Segini Nilai Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong, Kini Disita
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Penahanan Vanessa Khong dan Rudianto Pei dilakukan usai pemeriksaan.
Baca juga: Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Istilah Populer yang Sering Digunakan Dalam Aplikasi WhatsApp
Sejumlah barang milik tersangka telah disita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah milik ayah Vanessa Khong, Rudianto Pei yang dibeli dari tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak pukul 15.00 WIB hingga 22.45 WIB.
Vanessa Khong diberi 37 pertanyaan dan Rudiyanto Pei diberi 57 pertanyaan.
Materi pertanyaan sekitar aliran dana Indra Kenz dan konten promosi yang pernah dibuat Indra Kenz.
"Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana dari IK yang merupakan tersangka sebelumnya dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK sesuai dengan persangkaan pidana penipuan online pada UU ITE dan penerapan TPPU," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Usai diperiksa, secara resmi Vanessa Khong dan ayahnya ditangkap oleh penyidik Dirtipideksus pada Senin (18/4/2022).
Kemudian pada Selasa (19/4/2022) pagi keduanya juga resmi ditahan.
Selain itu, penyidik juga menyita 10 jam tangan mewah yang dibeli Rudiyanto Pei ke Indra Kenz senilai Rp 8 Miliar.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap RP 10 jam tangan mewah. Penyidik akan terus kembangkan dan telusuri aliran dana ini," tutur Ramadhan.
Sebelumnya miliaran rupiah uang hasil tindak pidana pencucian uang (TTPU) Indra Kenz masuk ke rekening mantan kekasih Vanessa Khong.
