Kabar Artis
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini resmi ditahan pihak kepolisian.
Vanessa Khong ditahan bersama dengan sang ayah Rudiyanto Pei.
Mereka terseret kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 20 April 2022, Info BMKG Wilayah yang Harus Waspada Cuaca Ekstrem
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Istilah Populer yang Sering Digunakan Dalam Aplikasi WhatsApp
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Bareskrim Polri.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka, Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," jelas Whisnu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang dia.