Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Bareskrim Polri.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini resmi ditahan pihak kepolisian.

Vanessa Khong ditahan bersama dengan sang ayah Rudiyanto Pei.

Mereka terseret kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 20 April 2022, Info BMKG Wilayah yang Harus Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Istilah Populer yang Sering Digunakan Dalam Aplikasi WhatsApp

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka, Senin (18/4/2022).

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg/vanessakhongg
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram Vanessa Khong)

Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," jelas Whisnu.

Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved