Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Besaran THR yang Akan Diterima Presiden dan Wakil Presiden RI

Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji pejabat tertinggi negara seperti ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian gaji presiden saat ini mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 x Rp 5.040.000.

Sementara untuk gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x Rp 5.040.000.

THR presiden dan wakil presiden

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden elah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Kepres tersebut tertulis, besarnya tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Nah, itulah informasi seputar besaran THR presiden dan wakil presiden sesuai peraturan yang berlaku. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved