Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Besaran THR yang Akan Diterima Presiden dan Wakil Presiden RI

Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan dan pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, tak terkecuali juga Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.

Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Masih Ingat Danty Rukmana? Cucu Mantan Presiden Indonesia, Pernah Dituntut karena Ulah Mantan Suami

Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.

Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.

Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Gaji presiden dan wakil presiden

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved