Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran

Resmi Berlaku, Ini Informasi Terbaru untuk Penumpang yang Mudik Menggunakan Pesawat

Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku sejak 5 April 2022.

Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Suasana di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado 

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara di aturan sebelumnya, SE Nomor SE 21 Tahun 2022:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru, Novie menambahkan, kapasitas angkut pesawat bisa 100%.

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved