Potret 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia, Satu Orang Kementerian Pedagangan
penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka di balik fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejaksagung) menjawab kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat soal minyak goreng.
Mereka akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggungjawab terhadap kegaduhan tersebut.
Siapa sangka satu di antara mereka adalah orang Kementerian Perdagangan.
Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

Kejaksaan Agung (Kejaksagung) bergerak cepat merespons ketidakberdayaan pemerintah menghadapi mafia minyak goreng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka di balik fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Satu orang tersangka menjabat direktur jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sedangkan tiga tersangka lainnya dari kalangan pengusaha.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Nama-nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kongkalikong Soal Izin Ekspor

Adapun identitas keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Kedua, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas.
Tersangka lainnya berinisial PT dari Wilmar Nabati Indonesia.
Baca juga: Dulu Pernah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap, Kini Beri Izin Pihak Swasta Ekspor Minyak Goreng

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
