Terkini Nasional
Dulu Pernah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap, Kini Beri Izin Pihak Swasta Ekspor Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberimizin pihak swasta untuk mengekspor minyak goreng.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana kini jadi tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberimizin pihak swasta untuk mengekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan status tersangka pada Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya.
Baca juga: Satresnarkoba Manado Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras, Kedapatan Terima Paket di J&T Express
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Akhirnya Divonis Penjara Akibat Twitt-nya, Ini Putusan Majelis Hakim
Diketahui Indrasari Wisnu Wardhana merupakan salah satu pejabat di Kementerian Perdagangan.
Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Foto: Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lain yang menjadi tersangka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan ditahan Tumanggor.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Sosok Indrasari Wisnu Wardhana
Dari penelusuran Tribunnews.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.
Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).