Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Pemberian THR dan Gaji 13 ASN Sitaro Terkendala Persetujuan Pembayaran TPP

Pemberian THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya serta Gaji 13 paling cepat pada bulan Juli tahun 2022.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Pj Sekretaris Daerah Agus Poputra. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

Di mana dalam edaran tersebut, pemberian THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya serta Gaji 13 paling cepat pada bulan Juli tahun 2022.

Dalam hal pemberian THR dan Gaji 13 ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Agus Poputra telah memastikan ketersediaan anggaran yang tertata dalam APBD tabun 2022.

Namun demikian, dalam pemberian THR dan Gaji 13 ini, pemerintah daerah masih terkendala dengan persetujuan Kemendagri terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Karena dalam pemberian THR ini ada komponen TPP sebesar 50 persen. Jadi kami belum bisa membayar TPP kalau belum ada persetujuan dari Kemendagri," kata Poputra melalui media perpesan Whatsapp, Selasa (19/4/2022).

Menurut dia, sejauh ini pemerintah daerah, khususnya Bupati Evangelian Sasingen masih berupaya untuk memperoleh persetujuan Kemendagri terkait pembayaran TPP yang telah terhutang sejak Januari 2022 ini.

"Hal ini (persetujuan Kemendagri) telah disampaikan langsung oleh ibu bupati kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang kebetulan hadir dalam acara Musrenbang Provinsi hari ini," ungkap Poputra.

Ia berharap, permohonan yang diajukan pemerintah daerah bisa secepatnya ditindaklanjuti dalam bentuk persetujuan sehingga pembayaran TPP termasuk THR dan Gaji 13 bisa secepatnya direalisasikan.

"Kalau dalam minggu ini dapat persetujuan Kemendagri maka semua TPP terhutang dan THR akan segera dibayarkan minggu depan," sebut pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekda Sitaro itu.

Disentil tentang kemungkinan pembayaran THR yang hanya memuat komponen gaji, tanpa 50 TPP atau Tunjangan Kinerja (Tukin), Poputra bilang hal tersebut akan dikaji dari sisi ketentuan.

"Memang kita lagi pertimbangkan itu (pembayaran THR tanpa komponen 50 persen TPP). Mau lihat aturan dulu. Karena kalau salah, kita bisa kena," kunci pejabat berlatar akademisi itu. (HER)

PVMBG Sebut Material dalam Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro Sudah Banyak

Sekda Sonny Warokka: THR dan Tunjangan Kinerja 50 persen ASN Boltim akan Dibayarkan

Manchester United Bakal Tidak Diperkuat Enam Pemain Andalan Lantaran Cedera


 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved