Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Fakta Baru Pembunuhan di Subang Kembali Terungkap, Pantas Saja Yosef Sampai Berkoar-koar

Yosef menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.

Editor: Indry Panigoro
tribunwow
Yosef 

Ia berharap pelaku rajapati yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya dihukum seberat-beratnya.

“Kepada pelaku untuk diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya,” ujarnya

Bahkan Yosef mengucap hukuman seberat-beratnya yang pantas diterima pelaku rajapati itu adalah hukuman mati.

“hukuman mati, itu aja,” tegas Yosef menggebu-gebu.

Kondisi rumah tempat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021 silam. Foto diambil Senin (18/4/2022). (ahya nurdin/tribun jabar)
Menurutnya hukuman tersebut setimpal karena telah merenggut dua nyawa sekaligus istri dan anak kesayangannya.

Saat ditanya, seandainya pelaku meminta maaf kepadanya Yosef mengaku hanya akan menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang belaku.

Yosef mengatakan memaafkan mungkin lebih mudah, namun ia tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.

“Ini kan perenggutan nyawa, saya tidak bisa memaafkan begitu saja,” ujarnya.

Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Pintu Belakang Jadi Kunci Ungkap Kasus, Yosef Beda Pengakuan
Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Pintu Belakang Jadi Kunci Ungkap Kasus, Yosef Beda Pengakuan (Kolase Handover/Kompas TV)

Suami korban kasus Subang itu menegaskan tetap meminta penegak hukum bertindak memberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku.

Ia menegaskan tidak ada ampun dan toleransi.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana pembunuhan tercantum dalam pasal 338 KUHP.

“Barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”

Sedangkan jika tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasa 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencan, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,”

Sumpah Yosef Tentang Sosok Dua Korban, Istri dan Anaknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved