Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Fakta Baru Pembunuhan di Subang Kembali Terungkap, Pantas Saja Yosef Sampai Berkoar-koar

Yosef menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.

Editor: Indry Panigoro
tribunwow
Yosef 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan di Subang kembali terungkpa.

Diketahui kasus ini sudah jalan 8 bulan

Namun pelakunya belum juga terungkap.

Padahal sudah banyak saksi yang dimintai keterangan.

Ya delapan bulan sudah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bergulir.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak Subang hingga kini tak kunjung terungkap.

Pihak kepolisian atau dalam hal ini Polda Jabar masih belum bisa mengungkap dalang di balik tewasnya Tuti dan Amalia.

Padahal, sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Suntana menjanjikan kasus Subang segera diungkap di bulan Ramadan.

Hingga pertengahan Ramadan, kepolisian tampak masih memerlukan banyak waktu untuk mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik itu.

Di sisi lain, keluarga korban khususnya suami korban yakni Yosef harus bersabar.

Setelah 8 bulan kasus Subang bergulir,Yosef meluapkan kekesalannya hingga ucap sumpah serapah hingga tiga kali.

Hal ini diungkapkan Yosef saat berbincang dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Koin Seribu 77, Senin (18/4/2022).

Yosef menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, saya tidak mau main-main ya,” ujar Yosef.

Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Pintu Belakang Jadi Kunci Ungkap Kasus, Yosef Beda Pengakuan.
Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Pintu Belakang Jadi Kunci Ungkap Kasus, Yosef Beda Pengakuan. (Kolase Handover/Kompas TV)

Selanjutnya, Yosef menyinggung hukum yang akan diterima pelaku rajapati Tuti dan Amalia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved