Terkini Nasional
THR untuk PNS Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Berikut Besarannya
Jelang hari raya Idul Fitri, PNS di seluruh Indonesia akan mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Rencananya pada 10 hari sebelum Idul Fitri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang hari raya Idul Fitri, PNS di seluruh Indonesia akan mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Rencananya pada 10 hari sebelum Idul Fitri.
Berapa besaran THR yang akan diterima PNS? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR PNS Dibayar setelah Lebaran 2022, Ternyata ini Alasannya
Baca juga: Gempa Guncang Blitar Jawa Timur Senin 18 April 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Baca juga: Semarak Jalan Paskah di Sulut. Tentara Cilik dan Doa Untuk Diaken yang Sakit
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
THR dan Gaji ke 13
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Pensiunan.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” Jelas Menkeu dalam keterangan pers yang dikutip dari setkab.go.id.
THR Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Adapun pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Akan tetapi, apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-uang.jpg)