Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini THR dan Gaji ke 13 Presiden Jokowi, Bikin Rekening Langsung Banyak Uang

Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kemenpora
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya dalam peringatan Haornas ke-38. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Ternyata tak hanya ASN, TNI, Polri dan pensiunan saja yang akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Para pejabat negara pun akan menerimanya, termasuk presiden.

Jumlahnya pun cukup besar mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Diterima

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tidak hanya untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara juga akan mendapatkannya.

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negam Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara togas ditentukan dalam Undang-Undang.

Jabatan presiden dan wakil presiden termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pejabat negara akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Baca juga: Baru Terungkap Jumlah THR yang Diberikan Raffi Ahmad untuk Keponakannya, Sang Adik Sampai Kaget

Peraturan pemerintah tentang pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara telah ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (13/4/2022).

Kementerian Keuangan kemudian mengumumkan komposisi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisinya THR abdi negara tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR abdi negara hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Ini Besaran yang Akan Diterima

"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," kata Sri Mulyani saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR ASN tahun ini dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang. Skema penghitungannya sama dengan THR.

Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved