Berita Manado
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Manado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pelakunya pria berinisial AS (16), warga Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Opsnal 2 Polresta Manado meringkus pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pelakunya pria berinisial AS (16), warga Manado.
Dia ditangkap di wilayah Mapanget, Manado.
Menurutnya, pelaku menyetubuhi pacarnya yang berumur 14 tahun, warga Minahasa, pada Minggu (17/4) pagi, di rumah pelaku.
“Awalnya pelaku menjemput korban lalu dibawa ke rumahnya.
Korban kemudian menemani pelaku minum miras bersama beberapa temannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban di kamar,” jelasnya.
Orang tua korban yang kemudian mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya melapor ke SPKT Polresta Manado.
Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap pelaku dini hari itu.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Ren)
• Kapolda Resmikan 3 Bangunan Polres Baru di Sulut: Ini Langkah Kapolri Meningkatkan Kinerja
• Airlangga: Indonesia Bukan Bangsa yang Mudah Terpecah Belah
• Posko Angkutan Lebaran di Kota Bitung dan Tujuh Hal yang Harus Diperhatikan Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pelaku-saat-diamankan-di-Mapolresta-Manado-45ty.jpg)