Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nenek 71 Tahun Ditemukan Duduk Lemas di Kamar Mandi, Kepalanya Berdarah, Ternyata Usai Dirudapaksa

Berkas perkara tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun

Editor: Alpen Martinus
Photo Pexels/Lucas Pezeta
ilustrasi wanita korban rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang pemuda di Kabupaten Kupang tega rudapaksa seorang nenek.

Tak hanya itu, ia juga melakukan aniaya untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Hanya meninggalkan begitu saja sang nenek usai melakukan rudapaksa.

Baca juga: Pantas Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Beginilah kalau seseorang sudah dipengaruhi minuman keras. Otak rusak pkiran jadi rusak.

Maka yang dijalankan hawa nafsu yang tak terkendali. Seperti yang dilakukan pria ini. pada nenek yang berusia 71 tahun, ternyata ia masih saja nafsuan.

parahnya, ia tega memekasa korban melakukan hubungan badan. Tidak hanya memaksa, pelaku juga menganiya korban hingga berdarah.

Dalam kondisi yang berdaya itulah kemudian korban berhubungan badan dengan tersangka.

Baca juga: Akhirnya Dihukum Mati Usai Banding JPU Dikabulkan, Nasib Herry Wirawan Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Kejadian itu memang di luar perkiraan. pelaku awalnya hanya buang air kecil.

Namun, melihat korban yang sendiri, ia malah menjadi nafsu. Tanpa berfikir panjang, korban ditarik dan kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.

Berikut ini Kisah Lengkapnya

Berkas perkara tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT, tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: 14 Tahun Ayah Rudapaksa Tiga Anak Kandung dan Cabuli Anak Lelaki, Ini Pemicunya

Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tersisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil minum sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), Nerman Safes, dan tersangka.

Tidak lama berselang, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan. Ketua RT lantas memanggil mereka dan mengajak bergabung untuk minum sopi bersama.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka pergi buang air kecil (kencing) di pohon mangga yang berdekatan dengan kuburan.

Ketika berjalan menuju pohon mangga, tersangka melihat korban sedang duduk sendiri di dapur.

Selesai buang air kecil, tersangka tidak kembali bergabung dengan teman-temannya, melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri.

Sampai di dapur tersangka lalu mematikan lampu dan berusaha memperkosa korban.

Karena korban mencoba melawan, tersangka memukul jidat korban hingga berdarah, lalu menarik korban hingga jatuh tertidur di lantai dapur (tanah), menyeret korban menuju belakang kamar mandi, dan berusaha memperkosa korban di tempat itu.

Karena korban masih berusaha melawan, tersangka lantas mengambil kayu yang ada di sekitar, lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban tidak berdaya lagi, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pulang ke rumahnya.

Beberapa saat kemudian, Nerman Safes dan Timatius Taiboko bermaksud ke kuburan di belakang rumah untuk membangunkan teman mereka yang mabuk dan tertidur di sana.

Karena jalan menuju kuburan gelap, Nerman dan Timatius menyalakan senter dari handphone mereka. Ketika melintasi dapur, mereka terkejut karena melihat ada ceceran darah di sekitar tiang.

Melihat hal itu, mereka berdua kembali untuk memberitahukan apa yang mereka lihat kepada yang lain.

Ketua RT bersama yang lain langsung bergegas ke dapur setelah mendengar informasi yang disampaikan Nerman dan Timatius.

Ketika lampu dapur dinyalakan, mereka melihat ada banyak ceceran darah di tiang dapur dan sekitarnya.

Mereka pun mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang berjarak kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter dari dapur.

Di sana mereka menemukan korban sedang duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan kepala.

Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Amfoang Timur melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka NB diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada wartawan, Rabu (13/4), mengatakan berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved