Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PNS

Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Ini Besaran yang Akan Diterima

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok

Editor: Finneke Wolajan
hai.grid.id
Ilustrasi Rupiah 

Adapun, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022.

Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan, di antaranya melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Kemudian, dari dana alokasi khusus (DAU) Rp 15 triliun diberikan kepada ASN Daerah termasuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, dana dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun akan diberikan untuk pensiunan.

Sehingga, total anggaran untuk pencairan THR bagi ASN dan pensiunan mencapai Rp 34,3 triliun.

Besaran THR PNS 2022

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved