Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Berikut Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022

Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.

Editor: Glendi Manengal
Int/kolase ist
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Kaban Keuangan Minut Tegaskan THR dan Gaji 13 Segera Dicairkan, Tinggal Tunggu Juknis

Baca juga: Baru Terungkap Sebelum Suruh Eksekusi Petugas Dishub, Kasatpol PP Makassar Gunakan Jasa Dukun

Baca juga: Pemkab Bolmut Gelar Apel Korpri, Depri Pontoh: Pemerintah Bolehkan Perjalanan Mudik

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Lantas, kapan gaji ke-13 2022 cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2022

Selain jadwal pencairan THR PNS, dalam konferensi pers pada Sabtu siang tersebut Menkeu juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum

Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2022 mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Penerima gaji ke-13

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:

PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13

Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.

Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Nah itulah rincian gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai bulan Juli 2022. 

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved