Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Kakak Ipar Bejat, Istri Adiknya Jadi Korban Cabul Berkali-kali, Takut Laporkan karena Diancam

Kasus pelecehan seorang pria ke istri adiknya sendiri. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seorang pria ke istri adiknya sendiri.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali.

Korban ngaku takut karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.

Baca juga: Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas, Suami Korban Diteriaki Warga karena Tahu Kelakuannya ke Istri

Baca juga: Joko Suranto Viral, Bangun 30 Masjid di Jabar, Kini Sedekahkan Uang 2,8 Miliar Bikin Jalan Tiga Desa

Baca juga: Kondisi Mengenaskan, Mayat Seorang Petani Mengapung di Tempat Pancing, Pelakunya Ayah dan 2 Anak

Foto : Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saat memeriksa ROP di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022). (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

ROP (31) yang terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Menurut dia, pelapor merasa curiga terhadap sikap keseharian korban sehingga menanyakan dan memintanya untuk bercerita.

"Korban sempat tidak terbuka karena diancam dibunuh oleh tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengatakan, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka sehingga ibunya langsung melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Berbekal laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ROP pada awal bulan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ancaman pembunuhan dari tersangka membuat korban ketakutan sehingga tidak bercerita ke orang lain mengenai pemerkosaan tersebut," kata Anton.

Anton menyampaikan, tersangka pertama kali merudapaksa korban yang masih berusia 10 tahun pada 2018 dan berulang hingga 2021.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved