Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Segera Cair, Pemerintah Juga Beri Tambahan Bonus Tukin 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Pori pada tahun ini.

Shutterstock via Kompas.com
THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Segera Cair, Pemerintah Juga Beri Tambahan Bonus Tukin 50 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - THR 2022 kapan cair?

Ya, topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai THR 2022. 

Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat.

Baca juga: Cair dalam Waktu Dekat, Segini Besaran THR 2022 bagi Karyawan Swasta Sesuai Aturan Kemenaker

Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS dan Tni-Polri cair.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Pori pada tahun ini.

Tidak cuma itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 % untuk PNS, TNI dan Polri yang aktif.

"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50 % untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin," ungkap Jokowi, Kamis (14/4/2022)

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR PNS 2022

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved