Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran

Cek Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat, Perlu Isi e-HAC

Pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara

Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Suasana di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk kamu para pemudik yang menggunakan pesawat.

Ada aturan dan syarat batu yang perlu kalian ikuti.

Diantaranya, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Cek aturan terbaru mudik naik pesawat berikut ini!

Calon penumpang kini harus melakukan pengisian e-HAC yang telah berlaku sejak 5 April 2022.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.  

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. 

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022: 

Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. 
Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam. 

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.   

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi. 

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya.

 "Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4/2022).

Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. 

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved