Mafia Solar di SPBU Kairagi
BPH Migas Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sulut, Ungkap Penimbunan Solar Subsidi
Kronologi penangkapan pelaku di SPBU Kairagi, bermula saat anggota mendapat informasi jika disitu sering terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Komite serta Menteri ESDM mengapresiasi pengungkapan kasus penimbunan Solar Subsidi di SPBU Kairagi Manado yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
"Kami berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan, tentunya dengan giat penegakan hukum, menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan, pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, ” jelas Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara.
Menurutnya penimbunan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi adalah modus kejahatan baru, dimana kejahatan ini dilakukan saat SPBU sudah tutup beroperasi, dengan menggunakan duplikasi kunci kemudian melakukan penyedotan BBM yang tersisa.
"Jika telusuri data yang ada, barang bukti penimbunan solar lebih dari 3000 liter atau 3 Ton. Karena ini dilakukan secara berulang-ulang selama tahun 2022, kebetulan tertangkap tangan 3 ton, namun barang bukti solar lainnya sudah dilempar kepada pengguna akhir," ujarnya Jumat, (15/4/2022).
Kronologi penangkapan pelaku di SPBU Kairagi, bermula saat anggota mendapat informasi jika disitu sering terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Personel kami langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku berinisial K dan lelaki Zainal Polii sedang melakukan pengambilan solar bersubsidi kurang lebih 3000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi dan diletakan pada bak kendaraan dump truck Hino Hijau No. Pol DB 8309 FD," jelasnya
Menurutnya proses pengambilan dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel yang telah di duplikat oleh pelaku inisial K.
"Dia kemudian menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni 1900 Liter dan 1100 Liter, kemudian melakukan pengisian kedalam tangki modifikasi pada bak drum truk," jelasnya.
Menurutnya pengisian BBM jenis solar atas sepengatuhan satpam yang bekerja di SPBU yakni VP.
"Para pelaku disangkakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000," jelasnya. (Ren)
• Cerita Ventce Sumual Saat Antre untuk Mengisi Solar: Waktu Giliran Saya, Petugas Bilang Habis
• BACAAN ALKITAB Lukas 23:42 - Pertobatan di Jumat yang Agung
• Kecelakaan Maut, Pengemudi Bentor Tewas, Motor Oleng Lalu Tabrakan dengan Truk