Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2022

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Ini Rinciannya

Keputusan tersebut sesuai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 2022 rerata senilai Rp 39,8 juta. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan tersebut sesuai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah optimistis pada musim haji tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

"Meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Mena dikutip dari situs Kemenag RI. 

Menag merinci, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

Baca juga: Begini Cara Brigjen TNI Izak Pangemanan Tangani Teror KKB Papua, Gunakan Senjata Ini

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati senilai Rp41.053.216,24 per jemaah.

"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah," jelasnya.

Baca juga: Perempuan Manado Diasasthisa Ungkap Toleransi Beragama di Lingkungannya

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved