Haji 2022
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Ini Rinciannya
Keputusan tersebut sesuai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 2022 rerata senilai Rp 39,8 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan tersebut sesuai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah optimistis pada musim haji tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
"Meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Mena dikutip dari situs Kemenag RI.
Menag merinci, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.
Baca juga: Begini Cara Brigjen TNI Izak Pangemanan Tangani Teror KKB Papua, Gunakan Senjata Ini
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menag menjelaskan, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati senilai Rp41.053.216,24 per jemaah.
"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah," jelasnya.
Baca juga: Perempuan Manado Diasasthisa Ungkap Toleransi Beragama di Lingkungannya
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.