Berita Sitaro
Lakukan Cross Chek LKPJ Tahun 2021, Pansus Undang Camat, Lurah, Kapitalau dan MTK se-Sitaro
LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021.
LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menindaklanjuti penyampaian LPKJ tersebut, DPRD Sitaro telah membentuk Panitia Khusus atau Pansus LKPJ yang kini sedang melakukan pengecekan dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, Majelis Tua Kampung (MTK) serta pihak Puskesmas.
Cross chek terhadap LKPJ tersebut dibagi dalam tiga bagian, masing-masing wilayah Tagulandang Biaro tahap pertama, Kecamatan Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara dan Siau Tengah tahap kedua dan Kecamatan Siau Timur serta Siau Timur Selatan tahap ketiga.
Menurut Ketua Pansus LKPJ, Niczem Wengen, dari pelaksanaan pengecekan LKPJ, pihaknya mendapati beberapa poin yang menjadi masukan bagi Pansus untuk nantinya disampaikan ke pemerintah daerah.
"Antara lain mengenai honor tenaga harian lepas di kampung yang diminta untuk dinaikan. Ada juga pengisian tenaga guru dan tenaga kesehatan di beberapa sekolah serta fasilitas kesehatan di kampung-kampung," ujar Wengen.
Terkait pekerjaan fisik selang 2021, Wengen menyebut semua telah terlaksana sebagaimana isi LKPJ yang disampaikan Kepala Daerah dalam rapat paripurna akhir Maret lalu.
Pekan depan, sambungnya, DPRD Sitaro akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
"Hasil kerja pansus ini dibahas secara internal di DPRD dan nantinya akan dibuatkan rekomendasi kepada kepala daerah. Dan rencananya akan dilaksanakan minggu depan dalam rapat paripurna," terang Wengen.
Penyampaian LKPJ sendiri merupakan sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (HER)
• Para Lelle Unggulan Sangihe Menuju Ajang Nasional Anugerah Desa Wisata 2022
• Nenek 64 Tahun Nekat Jadi PSK, Alasannya Buat Pilu, Hanya Pasang Tarif Rp 30 Ribu
• Disnakertrans Bolmong Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu