Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel Kecelakaan

Ingat Tubagus Joddy? Sopir yang Sebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Meninggal, Ini Kabarnya

Diketahui Tubagus Joddy menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis tersebut.

Editor: Glendi Manengal
Instagram
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Tubagus Joddy sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Diketahui Tubagus Joddy menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis tersebut.

Terkait hal tersebut begini nasib dari Tubagus Joddy.

Baca juga: 6 Bakal Calon Rektor Unsrat 2022-2026 Siap Paparkan Visi Misi, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Seorang Perwira Polisi Meninggal usai Amankan Demo, Tak Berhubungan dengan Bentrok Mahasiswa

Baca juga: Kevin De Bruyne: Manchester City Lagi Sibuk, Mohon Jangan Diganggu

Foto : Kecelakaan Vanessa Angel yang Terekam CCTV, Diputar saat Sidang Tubagus Joddy. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang membuat Vanessa Angel meninggal dunia bersama suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved