RUU TPKS
Hadiah untuk Perempuan Indonesia, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang
DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: SAH! RUU TPKS Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR, Ketua DPR: Momen Bersejarah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Sambil menahan tangis, Puan menyebutkan, UU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan Bangsa Indonesia.
Sebab, UU TPKS merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama semua pihak.
Politikus PDI-P itu berharap, UU TPKS nantinya dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Pernyataan Puan itu disambut tepuk tangan dan sorakan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir di balkon dengan melontarkan teriakan yang menyanjung Puan.
"Hidup Mbak Puan," kata seseorang dengan lantang.
Merespons sorakan-sorakan tersebut, Puan tampak melambaikan tangannya ke arah peserta sidang sambil tersenyum.
DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.