Sosok Tokoh
Sosok Ruslan Buton, Pecatan TNI AD yang Siap Gabung Demo 11 April 2022, Pernah Minta Jokowi Mundur
Sikapnya tak berubah, Ruslan Buton tetap keras, meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan.
Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).
(*/tribun-medan.com/surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com