THR
THR PNS Kapan Cair? Ini Komponen THR yang Diterima Menjelang Hari Raya Idulfitri
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Diketahui saat ini THR telah menjadi pembahasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Diketahui saat ini THR telah menjadi pembahasan.
Terkait hal tersebut kapan THR PNS akan cair?
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 03.10 WIB, Seorang Perempuan Tewas di Tempat, Truk Ditabrak Truk
Baca juga: Gelar Safari Ramadan di Pangian Barat, Bupati Bolmong Pastikan Insentif Tokoh Agama Segera Cair
Baca juga: Gempa Guncang Bali Sabtu 9 April 2022, Baru Saja Terjadi di Laut 4.6 SR, Berikut Info BMKG Lokasinya
Meski puasa Ramadan masih berada di minggu pertama, namun masalah tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dibahas.
Bukan cuma karyawan swasta, pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR.
THR merupakan pendapatan nonupah diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya menjelang hari besar keagamaan.
Di Indonesia, THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Mengenai THR, yang paling dinanti adalah, kapan pencairannya.
Dikutip dari kompas TV, tahun ini pihak pemerintah selain menyalurkan dana THR juga gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Prediksinya, THR PNS 2022 akan cair paling akhir April 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada peride tahun sebelumnya, THR cair dua pekan sebelum hari raya.
Terkait aturan pembayaran selengkapnya tertera dalam dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Jika berkaca di tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal tersebut itu ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Poinnya hingga kini pemerintahan Presiden Jokowi belum mengeluarkan info tentang THR 2022 secara detail dan pasti.
Lalu bagiamana sebenarnya besaran THR yang diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan?
Komponen THR 2021
Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idulfitri atau Lebaran 2021.
Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Besaran THR untuk PNS dan nonpegawai ASN 2021 dibedakan.
Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk calon PNS terdiri atas:
Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan umum.
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir dari Kompas.com.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
-Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com