Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Wiranto Yakin Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Mungkin Terjadi, Ternyata Punya 4 Alasan

Lanjut Wiranto, ada 4 alasan wacana jabatan presiden 3 periode saat ini tidak mungkin terjadi.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto bahwa isu masa jabatan presiden hingga tiga periode itu tak akan terjadi.

Ia memilki pertimbangan sendiri yang disimpulkan menjadi empat alasan.

Wiranto juga menjelaskan, untuk mewujudkan wacana tersebut juga dibutuhkan proses yang cukup panjang.

Baca juga: Ingat Wiranto? Mantan Menteri Dulu Pernah Ditusuk, Kini Jelaskan soal Jabatan Presiden 3 Periode

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (istimewa)

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode maupun penundaan pemilu 2024 tak mungkin terjadi.

Terlebih, untuk mewujudkan wacana-wacana itu harus mengubah konstitusi yang notabene sangat sulit.

Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah menemui mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, (8/4/2022).

"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945, karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."

Baca juga: Sosok Mantan Ajudan Wiranto, Kini Jadi Aktor Tampan, Punya Tubuh yang Atletis

Menkopolhukam Wiranto
Menkopolhukam Wiranto (WARTA KOTA/henry lopulalan)

"Mungkinkah perubahan ini terjadi ? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.

Lanjut Wiranto, ada 4 alasan wacana jabatan presiden 3 periode saat ini tidak mungkin terjadi.

Alasan pertama,  untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.

Menurut Wiranto, melihat situasi saat ini, dari 9 partai politik yang duduk di MPR, hanya ada tiga partai politik yang setuju pemilu 2024 ditunda.

Baca juga: Nasib Aktor Tampan yang Dulu Pernah Jadi Ajudan Wiranto, Penampilan di Usia 40 Tahun Bikin Pangling

Sementara enam lainnya tidak setuju sehingga tidak mungkin wacana jabatan presiden 3 periode diwujudkan.

"Kita berpikir rasional, apakah itu (amandemen) mungkin? jawabannya tidak mungkin karena MPR itu kan ada DPR dan DPD. DPR sendiri dari 9 partai politik, hanya 3 parpol yang setuju untuk mengubah."

"Enam pratai politik tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD tidak setuju.  Jadi mana mungkin terjadi perubahan UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode," jelas Wiranto.

Alasan kedua, kata Wiranto, sampai saat ini tak ada kegiatan di DPR hingga pemerintah sendiri yang mengisyaratkan persiapan penundaan pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved