Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Jika Pekerja Tak Diberikan THR Ini Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan

Soal tunjangan hari raya (THR) saat ini tengah jadi sorotan publik. Terkait hal tersebut jika pengusaha tak membayar THR akan mendapat sanksi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi THR 

"Apabila terdapat nota pemeriksaan I dan nota pemeriksaan II maka dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata dia.

Haiyani mengatakan, adanya posko THR ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Nantinya hasil pengaduan dari posko THR ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Dia menambahkan, berdasarkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 sepanjang tahun lalu terdapat 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti. 

Menurut Haiyani, berdasarkan hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, dari 444 pengaduan tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

"Seperti dengan pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi perjanjian bersama antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved