Ramadan 2022
Selama Ramadan dan Paskah, Polres Minahasa Tertibkan Kendaraan Knalpot Racing
Polres Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas terus melaksanakan kegiatan operasi pelanggaran kasat mata, khususnya Knalpot Racing atau Knalpot Brong.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka menciptakan Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamselticarlantas) yang kondusif.
Polres Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas terus melaksanakan kegiatan operasi pelanggaran kasat mata, khususnya Knalpot Racing atau Knalpot Brong.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menyatakan sedang melakukan operasi dilapangan kepada pengendara roda dua dan empat yang menggunakan knalpot racing.
Kapolres Minahasa menyatakan kegiatan penertiban Knalpot Racing sesuai UU berlaku dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat akibat gangguan dari suara knalpot bising tersebut.
"Oleh karena itu Satlantas Polres Minahasa secara Continue melaksanakan penindakan bagi kendaraan Roda dua maupun Roda Empat yang menggunakan Knalpot Racing/Brong," tegas Kapolres, Jumat (8/4/2022).
Hal ini, lanjut Kapolres, sekaligus dalam rangka memperingati Wafatnya Isa Almasih dan Paskah serta Bulan Suci Ramadhan.
"Untuk itu mari kita menciptakan Kenyamanan dengan menjaga Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Minahasa Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, jangan Pakai Knalpot Racing pada saat berkendara di jalan umum," tegas Kapolres Souissa.
Diketahui, larangan menggunakan knalpot Racing atau Brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 286 J.o Pasal 106 ayat (3) J.o Pasal 48 ayat (3). (Mjr)
• Akhirnya Terungkap Alasan Celine Evangelista Kerap Tampil Berhijab, Isu Pindah Keyakinan Terjawab
• Pemkab Sangihe Terus Promosikan Wisata Pulau Para Lelle, Salah Satunya Menggunakan Adat Seke
• Akhirnya Nikita Willy Melahirkan Anak Pertama, Indra Priawan Resmi Jadi Seorang Ayah