Kasus Tabrak Lari Nagreg
Melotot Usai Sidang, Kolonel Priyanto Ternyata Nginap Berdua dengan Janda, Namanya Lala alias NS
Terungkap fakta dalam sidang, Kolonel Priyanto ternyata menginap berdua dengan seorang janda sebelum tabrak Sejoli di Nagreg.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta kasus tabrak lari sejoli di Nagreg.
Kolonel Priyanto melotot usai sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Terdakwa berstatus Perwira TNI itu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli korban tabrak lari Handi Saputra (17) dan Salsabila.
Seusai sidang, mata Kolonel Priyanto terpantau melotot saat meninggalkan persidangan.
Dari persidangan sebelumnya terungkap bahwa Kolonel Priyanto sempat tidur bareng dengan sosok wanita.
Setelah itu, barulah ia mengalami kejadian menabrak sejoli Handi dan Salsabila.
Pada persidangan siang tadi, terungkap sosok wanita yang tidur bareng Kolonel Priyanto.
Sosok wanita ini awalnya diungkit-ungkit oleh majelis hakim di persidangan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto
bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum kecelakaan terjadi.
Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk kemudian menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.
Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.
"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian.
Kami sempat mampir ke Bandung," Kolonel ujar Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari (NS) di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah.
"Teman," jawab Kolonel Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya itu tiba di Jakarta.
Mereka lantas menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.
"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim
"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Priyanto.
Setelah mengikuti rapat, lalu Priyanto dkk kembali ke Yogyakarta, tetapi mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.
Namun sebelumnya, Priyanto mengaku sempat menginap lagi di Cimahi bersama Lala. "Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.
Kemudian saat hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar)
dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.
Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com