Penanganan BBM
Kapolri: Kami Sudah Tangkap 19 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah menindak tegas terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah menindak tegas terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Buktinya, total ada 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit menerangkan 19 orang yang telah ditetapkan tersangka berada di 6 daerah terpisah. Pelaku juga telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

"Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022).
Sigit menuturkan bahwa upaya penegakkan hukum tersebut dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Apalagi, kebutuhan BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti trasnportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Hasil Korea Open 2022, The Daddies ke Semifinal Seusai Tekuk Wakil Tuan Rumah Dua Gim Langsung
Baca juga: 3 Bulan Pertama 2022, Pergerakan Penumpang di Bandara Samrat Manado Naik 26 Persen
Untuk di Polda Sumatera Barat, kata Dedi, tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik.
Adapun modus operandi kasus itu yaitu pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara itu, Dedi menyampaikan Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut.
Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi.
Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup Dedi.