Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

3 Bulan Pertama 2022, Pergerakan Penumpang di Bandara Samrat Manado Naik 26 Persen

, Minggus ET Gandeguai menjelaskan,  kenaikan ini didominasi oleh pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri yang mencapai 277.367 penumpang.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pergerakan penumpang di Bandara Samrat Manado di tiga bulan pertama naik 36 persen secara year on year (YoY). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pergerakan penumpang  di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado selang Januari hingga Maret 2022 mengalami kenaikan mencapai 26 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tiga bulan pertama tahun ini, total penumpang di Bandara Samrat Manado 280.623 orang.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai menjelaskan,  kenaikan ini didominasi oleh pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri yang mencapai 277.367 penumpang.

"Seiring dengan kenaikan jumlah pergerakan penumpang, pergerakan pesawat pun turut mengalami kenaikan sebanyak 2 persen dengan total 3.325 penerbangan," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (08/04/2022).

Minggus mengataka, pertumbuhan jumlah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tentunya sejalan dengan perubahan aturan perjalanan yang semakin memudahkan penumpanb untuk berpergian menggunakan transportasi udara.

Tercatat, pada bulan Maret 2022 pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mencapai 99.566 orang.

Angka itu naik 36 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 73.151 orang.

Pada awal April ini, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi PPDN, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun ketentuan bagi PPDN yang akan menggunakan transportasi udara yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test  antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test  antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif es RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Katanya, PT Angkasa Pura I mendukung kan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 untuk mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan yentunya sehat bagi seluruh pengguna jasa yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. (ndo)

Dilanda Cuaca Buruk, Nelayan di Bolmong Dilarang Melaut

Bahagianya Bambang Ashari Berpuasa di Sulut: Toleransi Umat Beragama Luar Biasa

Analisa Polisi Terkait Kebakaran Rumah di Desa Lowian Minsel

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved