Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Besaran THR yang Wajib Diterima Karyawan, 1 Bulan Kerja pun Sudah Bisa Dapat Tunjangan Hari Raya

Berikut ini cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk buruh atau pekerja perusahaan swasta.

Editor: Indry Panigoro
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (NET)

PKWTT dan PKWT juga dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada 2016.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak.

Termasuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.

Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ((dok.surya))

Dilarang mencicil dan memotong THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan mencicil dan mengurangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

THR yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya juga tak boleh dibayar secara dicicil.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved