Ramadan 2022
Besaran THR yang Wajib Diterima Karyawan, 1 Bulan Kerja pun Sudah Bisa Dapat Tunjangan Hari Raya
Berikut ini cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk buruh atau pekerja perusahaan swasta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri.
Itu artinya tinggal meghitung hari, karyawan yang merayakannya akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak pekerja yang dibayar jelang lebaran Idulfitri.
Pengusaha wajib memberikan THR Lebaran bagi karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
Aturan soal kewajiban pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Pelaksanaan Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaimana penghitungan THR pekerja?
Berikut ini cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk buruh atau pekerja perusahaan swasta.
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
1. Pekerja lebih dari 12 bulan
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
2. Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.