Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Penikmat Video Dewasa Bisakah Dipidana? Ini Kata Pakar soal Marshel yang Beli Konten Dea Onlyfans

Terkait hal tersebut begini tanggapan pakar soal terseretnya Marshel Widianto yang membeli konten Dea Onlyfans.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).- Komedian Marshel Widianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembelian konten porno, Dea OnlyFans 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini nama Marshel Widianto tengah jadi perhatian publik.

Hal tersebut setelah komedian ini diketahui membeli konten dewasa Dea Onlyfans.

Terkait hal tersebut begini tanggapan pakar soal terseretnya Marshel Widianto yang membeli konten Dea Onlyfans.

Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Tertarik Budidaya Maggot dari Sampah

Baca juga: Partai Nasdem Mitra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Belang dan Ratatotok

Baca juga: TP-PKK Tomohon Bakal Gelar Program Nikah Massal

Foto : Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Channel YouTube Talk Show tvOne)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/4/2022) lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans.

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. 

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik. 

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil," 

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang  tvOneNews, Kamis (7/4/2022). 

Larangan Transaksi Konten Pornografi

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved