Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Dosakah Batalkan Puasa karena Pekerjaan? Simak Jawaban Quraish Shihab

Bagaimana pula jika seorang ibu rumah tangga tidak berpuasa Ramadhan karena baru saja melahirkan dua minggu lalu.

Jumadi Mappanganro
Buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Buku ini satu dari puluhan judul buku karya Prof Dr Quraish Shihab 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini kadang dialami sebagian umat Muslim yang karena pekerjaannya tergolong menguras tenaga sehingga membatalkan puasanya pada bulan Ramadan.

1. Pertanyaannya, berdosakah jika hal itu dilakukan?

2. Batalkah puasa jika membuka aurat?

3. Bagaimana pula jika seorang ibu rumah tangga tidak berpuasa Ramadhan karena baru saja melahirkan dua minggu lalu.

Apakah ia harus membayar utang puasa dengan puasa plus membayar fidyah atau hanya salah satunya saja?

Baca juga: Mimpi Basah Padahal Berpuasa, Bolehkah Lanjut Puasa? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Berikut penjelasan pakar tafsir Quraish Shihab yang dikutip dari buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Diterbitkan Lentera Hati. .

1. Orang yang bekerja di siang hari karena terpaksa sehingga membatalkan puasanya tidaklah berdosa. Namun, dia wajib menggantinya pada hari lain.

2. Membuka aurat tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi ganjaran puasa. Bahkan, dikhawatirkan dia tidak memeroleh sesuatu apa pun, kecuali lapar dan dahaga.

3. Masa nifas berlangsung minimal sesaat dan biasanya 40 hari. Seorang wanita yang telah berhenti nifasnya dan mampu berpuasa wajib berpuasa.

Jika darah masih keluar setelah dua belas hari melahirkan hingga kini, maka Anda masih dinilai dalam keadaan nifas.

Tetapi, jika darah telah berhenti dan Anda tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan Anda, maka Anda cukup mengganti puasa di hari lain tanpa mem bayar fidyah.

Akan tetapi, jika Anda mengkhawatirkan bayi yang sedang Anda susui, maka Anda harus mengganti puasa di hari lain dan juga membayar fidyah. *)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved