Ramadan 2022
Mimpi Basah Padahal Berpuasa, Bolehkah Lanjut Puasa? Ini Penjelasan Quraish Shihab
Bagaimana pula jika ada ibu hamil merasa tidak kuat berpuasa karena sering pusing?
MELAKSANAKAN ibadah puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim yang memenuhi syarat,
Syaratnya antara lain berakal sehat, sudah baligh, sehat jasmani dan rohani, serta suci,
Bagi yang menjalankan ibadah puasa, kadang kala timbul pertanyaan apakah puasanya batal atau tidak karena sesuatu hal.
Misal pertanyaannya:
1. Mimpi basah padahal sedang berpuasa, apakah boleh melanjutkan berpuasa?
2. Bagaimana pula jika ada ibu hamil merasa tidak kuat berpuasa karena sering pusing dan mual-mual, bolehkah tidak berpuasa dengan membayar fidyah?
Berikut penjelasan ahli tafsir terkemuka Indonesia Prof Dr M Quraish Shihab.
Penjelasannya diikutip dari bukunya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Diterbitkan Lentera Hati. .
1. Anda boleh melanjutkan puasa.
2. Sebaiknya Anda coba berpuasa dengan mengikuti saran dokter. Sebab, siapa tahu nafsu dan setan melemahkan semangat Anda.
Jika ternyata Anda memang tidak mampu, maka Anda boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain tanpa harus membayar fidyah -menurut semua mazhab- karena yang Anda khawatirkan adalah diri Anda sendiri.
Jika yang Anda khawatirkan adalah janin yang Anda kandung saja, maka Anda harus mengganti puasa yang Anda tinggalkan plus membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin sebanyak hari Anda tidak berpuasa.
Yang demikian ini adalah pandangan mazhab Syafi'i dan Hambali
Tentang Quraish Shihab
Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap