Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Nilai Bantua Subsidi Upah 2022, Akan Dikirim ke Rekening Pekerja, Segera Cair

Subsidi tersebut diberikan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira dari pemerintah untuk pekerja di Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah ada, kini dikabarkan akan ada lagi.

Aturannya tetap sama yaitu untuk pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta.

Baca juga: Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Apa yang Jadi Kendala Akhirnya Terungkap, Ternyata


Menko Airlangga Hartanto (YouTube)

pemerintah kembali merencanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal masyarakat sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Subsidi tersebut diberikan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Lantas kapan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022?

Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan selama ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung ke rekening pekerja.

Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU), dari bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id


Ilustrasi uang BLT. (istimewa/tribun manado)

Ada beberapa tahap verifikasi yang dilakukan, hingga BLT cair.

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” kata Airlangga Hartanto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

Jadwal pencairan

Dikutip dari Kompas.com, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Baca juga: Sangat Mudah! Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuh Airlangga Hartanto.

Sementara menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah masih dalam tahap kordinasi.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar (5/4/2022).

Besaran BSU

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya 1 juta per penerima," kata Airlangga Hartanto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved