Nasional
Komnas HAM Apresiasi Keputusan Jenderal Andika soal Keturunan PKI Masuk TNI, Berantas Diskriminasi
Ketua Komnas HAM mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hapus larangan bagi keturunan PKI daftar sebagai calon prajurit TNI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.
Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," sambung Andika.
Spanduk Jenderal Andika Perkasa kenakan kaos gambar PKI
Buntut dari keputusan Panglima TNI perihal rekrutmen keturuan PKI di institusi TNI, muncul sebuah Spanduk Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Spanduk itu viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan akan merevisi aturan terkait keturunan PKI yang dilarang masuk TNI.

Diberitakan Warta Kota, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).
Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.
"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.
Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.
Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gebrakan-kebijakan-baru-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-keturunan-pki-boleh-masuk-tni.jpg)