Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korba Lakalantas Maut Cirebon Kurang dari 1 Hari
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Lanjut dia, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan.
Di mana, di setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di Samsat sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” tambah Rivan. (ndo)
• Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Mukhlis Hadiri HUT Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII Merdeka
• Ingat Cut Memey? Sang Artis Kini Berduka, Kehilangan Orang Tersayang: Yang Tenang Di sana
• Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Cut Memey Berduka, Ibu Neng Fatimah Meninggal