Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korba Lakalantas Maut Cirebon Kurang dari 1 Hari 

Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan  minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono. 

Lanjut dia, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan sebesar Rp 50 juta. 

Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. 

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Saat ini seluruh santunan meninggal dunia  dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak  kendaraan.

Di mana, di setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di Samsat sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu  Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di  hari libur sekalipun,” tambah Rivan. (ndo) 

Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Mukhlis Hadiri HUT Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII Merdeka

Ingat Cut Memey? Sang Artis Kini Berduka, Kehilangan Orang Tersayang: Yang Tenang Di sana

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Cut Memey Berduka, Ibu Neng Fatimah Meninggal

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved