Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korba Lakalantas Maut Cirebon Kurang dari 1 Hari
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Bara.
Diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Minggu (03/04/2022) siang.
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza.
Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon.
Tiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza No. Pol G-1011 CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki No. Pol BH-8350-MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.
Rivan A Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan persnya menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut.
Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.
Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan.
Katanya, seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang terbina dengan instansi terkait.
Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja.
Selain itu dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban.
"Hal ini tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat,” kata Rivan kepada Tribun Manado, Selasa (05/04/2022).