Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Herry Wirawan, Alumni UGM

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

istimewa
Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Herry Wirawan, Alumni UGM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Herri Swantoro.

Herri Swantoro merupakan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Ia merupakan sosok yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati hingga Hamil yang Kini Divonis Hukuman Mati

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Profil Herri Swantoro

Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.

Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.

Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.

Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved